Google Mencoba Kabur dari Kejaran Pajak Indonesia
Jumlah itu lebih tinggi 16 persen dibanding tahun sebelumnya dan membuat berang negara-negara tempat Google mencari pendapatan
Meski terdengar curang, praktik ini sepenuhnya legal karena sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku (dengan memanfaatkan celah-celah tertentu).
“Google menaati peraturan pajak di semua negara tempat kami beroperasi,” ujar seorang juru bicara Google ketika dimintai komentar oleh Forbes.
Praktik umum
Pada 2013, pemerintah Irlandia mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan perusahaan yang terdaftar di sana untuk turut menjadi wajib pajak di negara tersebut.
Tujuannya tak lain untuk menjegal skema “Double Irish”, supaya Irlandia tak lagi dimanfaatkan sebagai perantara bagi perusahaan asing untuk melarikan pandapatan dan menghindari pajak.
Namun, aturan tersebut baru akan berlaku pada 2020 mendatang untuk perusahaan-perusahaan lama yang sudah beroperasi sehingga celah-celah regulasi masih bisa dimanfaatkan selama beberapa tahun lagi.
Google sendiri bukan satu-satunya perusahaan besar yang memanfaatkan celah dimaksud. “Double Irish” adalah praktik umum yang jamak dilakukan korporasi-korporasi multinasional untuk menghindari pajak.
Beberapa raksasa teknologi AS turut melakukan hal serupa. Facebook, misalnya, diketahui mengalihkan pemasukan dari Irlandia ke Cayman Island, sebuah negara tax haven.
Lalu ada juga Microsoft, dan Apple yang belakangan tersangkut penggelapan pajak dan dituntut membayar pajak yang berlaku surut sebesar 13 miliar Euro (Rp 192 triliun) oleh Komisi Eropa.
Menolak diperiksa di Indonesia
Kembali ke Indonesia, Google dianggap mengemplang pajak karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT) alias belum menjadi wajib pajak.
Kantornya di Indonesia selama ini hanya bersifat sebagai perwakilan, bukan kantor tetap. Karena itu, transaksi bisnis Google yang terjadi di Tanah Air tidak berkontribusi pada pendapatan negara.
Padahal, transaksi bisnis periklanan digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai kisaran 850 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,6 triliun.
Untuk meloloskan pendapatannya dari transaksi iklan di Indonesia supaya tak dikenai pajak, Google diketahui mentransfer dana ke negara lain di kawasan Asia Tenggara, yakni Singapura.
Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, berharap Google bisa berlaku adil dan menyetorkan pendapatan ke perusahaan tetap yang berbasis di Indonesia, agar bisa dipajaki.
“Kita berharap Google akan bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan. Transaksi-transaksi jangan dikumpulkan di negara tertentu saja, yang (berakibat) merugikan negara-negara lain yang memberikan expenditure-nya ke Google,” kata Noor.