Pernah Lontarkan Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Dia Tersangkut Korupsi Bagaimana Hukumannya?

Dia bahkan pernah melontarkan pernyataan sepakat agar koruptor dihukum mati.

TRIBUNNEWS/ERI KOMAR
Irman Gusman 

Ia berharap, tanda jasa yang mereka terima bisa menjadi cambuk dan spirit untuk membangun daerah melalui DPD.

Kini, 16 tahun kemudian, penerima tanda jasa itu mengenakan rompi bertuliskan "tahanan KPK". Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menerima suap sebagai hadiah atas pemberian rekomendasi yang disampaikan lisan kepada Bulog.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.

Tujuannya, agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat. Selain Irman, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Sutanto, Memi (istri Sutanto), dan Farizal, seorang jaksa yang diduga menerima suap dari Sutanto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved