Tegakkan Hukum Perpajakan, Ditjen Pajak Lakukan 'Sita Serentak'

Kegiatan tindakan penagihan serentak dalam bentuk “Sita Serentak” ini adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBAG-Hari ini Rabu tanggal 14 September 2016, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di seluruh wilayah Nusantara sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pajak melakukan kegiatan tindakan penagihan serentak dalam bentuk “Sita Serentak” yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kegiatan tindakan penagihan serentak dalam bentuk “Sita Serentak” ini adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan. Untuk mensukseskan kegiatan tindakan penagihan serentak ini, KPP bekerjasama dengan aparat keamanan.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bahwa Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Untuk Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan tindakan penagihan pajak dalam bentuk “Sita Serentak” ini dilakukan kepada 15 WP Badan Usaha dengan nilai sisa tunggakan Rp49,885 milyar dan 2 WP Orang Pribadi nilai sisa tunggakan Rp441 juta.

Jenis barang yang disita dilakukan terhadap 10 Wajib Pajak Badan Usaha dengan nilai sisa tunggakan sekitar Rp47,417 milyar antara lain adalah Tanah dan Bangunan, serta Kendaraan Bermotor dengan nilai sita sekitar Rp22,412 milyar.

Sedangkan pemblokiran rekening bank dilakukan terhadap 7 Wajib Pajak yang belum melunasi tunggakannya dengan nilai tunggakan pajak Rp2,910 milyar.

Selain pemblokiran rekening perusahaan, pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening pengurus atau direktur perusahaan yang bersangkutan.

Tindakan penagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan jika Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya.

Jika setelah 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya setelah penyitaan adalah proses lelang.

Tindak lanjut pemblokiran rekening adalah penyitaan rekening setelah saldo rekening tersebut diketahui oleh pejabat yang berwenang.

Rekening yang telah disita selanjutnya akan dipindahbukukan ke kas negara sebesar jumlah tunggakan pajak ditambah biaya penagihan.

Upaya penagihan serentak dalam bentuk “Sita Serentak” ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak Direktorat Jenderal Pajak secara Nasional, khususnya Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu kegiatan ini juga diharapkan akan menyadarkan Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan pajak. (Rel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved