Vonis Rehabilitasi Bupati Ogan Ilir
Jimly Asshididiqie : Vonis Rehabilitasii Ofi Buat Masyarakat Tak Percaya Lagi Pada Kepala Daerah
Menurut Jimly yang juga ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini, adanya kepala daerah menggunakan
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menilai, vonis putusan hakim terhadap Bupati Ogan Ilir (OI) non aktif AW Nofiadi alias Ofi akan berdampak negatif pada masyarakat.
Mengingat kasus yang menimpa Ofi sudah dianggap menghina marwah dari jabatannya sebagai kepala daerah.
"Itukan memperburuk dari jabatan publik, tapi apa boleh buat sistem peradilan kita seperti itu. Terpaksa kita harus beri kesempatan hukum kalau final ya sudah,"ujar Jimly selepas melantik pengurus MPW ICMI Orwil Sumsel, di Griya Agung Palembang, Rabu (14/9/2016).
Menurut Jimly yang juga ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini, adanya kepala daerah menggunakan narkoba dan hanya divonis ringan, menandakan hukum di Indonesia tidak jelas dan terkadang tebang pilih.
"Jelas ada dampak negatif, orang akan menjadi tidak percaya terhadap pejabat publik atau kepala daerah. Kenapa beda-beda hukumannya, dengan kasus yang mirip. Pasti ada masalah dengan keputusan pengadilan, tapi saya tidak bisa ikut campur," tandasnya.
Ditambahkan Jimly, meskipun ada vonis ringan bagi putra mantan Bupati OI Mawardi Yahya tersebut, hal itu belumlah final karena masih ada upaya dari pihak yang tidak menerima keputusan itu (pemerintah), dengan melakukan upaya banding, termasuk putusan di PTUN.
"Tergantung final apa belum kasus tersebut (pidana atau PTUN), kalau belum bisa banding. Jadi, kita tunggu saja, karena ini belum final,"bebernya.
Ketua umum ICMI ini juga menuturkan, soal AW Nofiadi bisa menjabat Bupati OI kembali, hal itu tergantung keputusan Mendagri dan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.
Kalau belum selesai belum bisa kembali menjabat, dan apa yang dilakukan Mendagri sebelumnya, memberhentikan AW Nofiadi sudahlah benar.
"Pemberhentian Bupati OI itu karena kita ingin menjaga marwah jabatan. Ayo senang apa kalau kepala daerah tersandung narkoba, itu juga kyai ada main narkoba,"tandasnya.
Ia melanjutkan, hukum seharusnya bisa memberikan keputusan yang tepat dan tidak pilih kasih, siapapun yang melakukan kejahatan harus diberi hukuman setimpal.
"Jadi hukum itu jadi alat dipermainkan meskipun tidak beretika, seharusnya hukum dipahami jasad dari roh nya etik. Hukum yang benar hukum beretika,"tegasnya.
Meskipun ada vonis ringan berupa rehabilitas pada AW Noviadi, legislatif (DPRD OI) setempat bisa saja melakukan pemkazulan kepada sang Bupati non aktif, karena telah melanggar sumpah jabatannya, dan itu diatur undang-undang.
"Soal pemaksulan bisa saja, kalau DPRDnya mau,"saranya.
Selain itu Jimly mengingatkan, dirinya selaku ketua ICMI, bersama MUI siap membina kesadaran moral dan spiritual para pejabat yang ada, sehingga nantinya mereka bekerja dengan jujur, transparan dan bisa mensejahterahkan masyarakatnya.