Vonis Rehabilitasi Bupati Ogan Ilir
Isu AW Nofiadi Kembali Jabat Bupati, Fraksi PDIP : Kami Serahkan Pada Mendagri
Fraksi PDIP DPRD OI Wahyudi Maruwan ST berpendapat bahwasannya pihaknya menghormati hasil putusan tersebut.
TRIBUNSUMSEL..COM,INDERALAYA--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketui Andriandi memvonis rehabilitasi enam bulan terhadap Bupati OI Non Aktif AW Nofiadi Mawardi (Ofi) yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Fraksi PDIP DPRD OI Wahyudi Maruwan ST berpendapat bahwasannya pihaknya menghormati hasil putusan tersebut.
Namun, menanggapi status Kepala Daerah Kabupaten OI yang diopinikan bakal kembali dijabat oleh Ofi, Wahyudi mengatakan mengenai hal tersebut sepenuhnya ia serahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo.
"Pada intinya, kami menghormati putusan Kajari. Akan tetapi, menanggapi hal tersebut (Isu Ofi bakal kembali jabat kepala daerah, red), sepenuhnya kami serahkan kepada Mendagri. Karena yang mengangkat dan memberhentikan kepala daerah itu merupakan kewenangan Mendagri," ujarnya, Selasa (13/9/2016) (Beri Supriadi/ SP)