Vonis Rehabilitasi Bupati Ogan Ilir

Isu AW Nofiadi Kembali Jabat Bupati, Fraksi PDIP : Kami Serahkan Pada Mendagri

Fraksi PDIP DPRD OI Wahyudi Maruwan ST berpendapat bahwasannya pihaknya menghormati hasil putusan tersebut.

Editor: M. Syah Beni
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Petugas dari Badan Narkotkan Nasional (BNN) menggelandang Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan Ahmad Wazir Noviadi (tengah) ke Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3/2016). Ahmad Wazir Noviandi ditangkap tim BNN di rumahnya di Ogan Ilir Minggu (13/3), karena mengonsumsi narkotika jenis sabu. 

TRIBUNSUMSEL..COM,INDERALAYA--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketui Andriandi memvonis rehabilitasi enam bulan terhadap Bupati OI Non Aktif AW Nofiadi Mawardi (Ofi) yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Fraksi PDIP DPRD OI Wahyudi Maruwan ST berpendapat bahwasannya pihaknya menghormati hasil putusan tersebut.

Namun, menanggapi status Kepala Daerah Kabupaten OI yang diopinikan bakal kembali dijabat oleh Ofi, Wahyudi mengatakan mengenai hal tersebut sepenuhnya ia serahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo.

"Pada intinya, kami menghormati putusan Kajari. Akan tetapi, menanggapi hal tersebut (Isu Ofi bakal kembali jabat kepala daerah, red), sepenuhnya kami serahkan kepada Mendagri. Karena yang mengangkat dan memberhentikan kepala daerah itu merupakan kewenangan Mendagri," ujarnya, Selasa (13/9/2016) (Beri Supriadi/ SP)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved