Ngaku Khilaf, Kakek Wahab Hampir Memperkosa Cucunya Sendiri yang Baru Berusia Lima Tahun

Melihat hal ini dan tidak terima dengan perlakuan terhadap anak gadisnya, ibu AF akhirnya memutuskan untuk melaporkan sang paman ke polisi.

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL/ M ARDIANSYAH
Kapolsek Sukarami Kompol Ahmad Akbar didampingi Kanit Reskrim Ipda Marwan ketika menunjukan tersangka Wahab yang melakukan pencabulan terhadap bocah lima tahun, Selasa (6/9/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bukannya menjaga cucu dari keponakannya dengan baik saat sang ibu sedang bekerja, Wahab (55) malah berbuat cabul dan malah akan memperkosa sang cucu yang masih berusia 5 tahun.

Akan tetapi, belum sempat akan memperkosa AF (5) di dalam kamar setelah dicabulinya, ibu AF yang pulang dari bekerja memergoki Wahab ketika akan memperkosa anak gadisnya tersebut, Kamis (1/9/2016) sekitar pukul 14.00.

Melihat hal ini dan tidak terima dengan perlakuan terhadap anak gadisnya, ibu AF akhirnya memutuskan untuk melaporkan sang paman ke polisi.

Warga Jalan Mitra Haji Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang - alang Lebar Palembang saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang menuturkan perbuatan cabul dan berniat memperkosa anak dari keponakan tersebut karena khilaf.

"Aku bujuk pakai es krim dan setelah aku kasih es krim dia mau diajak ke kamar. Dia sempat aku cium dan dipegang - pegang di bagian kemaluannya, ketika kemaluan aku mau dimasukan ke kemaluannya, ibunya pulang dan melihat apa yang aku lakukan," katanya saat diamankan di Polsek Sukarami, Selasa (6/9/2016).

Meski masih mempunyai istri untuk menyalurkan hasratnya, tetapi karena bernafsu melihat kemolekan tubuh AF muncul niatnya untuk mencabuli dan akan memperkosa AF.

Terlebih, saat di rumahnya sedang tidak ada sang istri dan membuatnya leluasa untuk melakukan hal tersebut.

"Aku benar-benar khilaf. Awalnya tidak ada niat, tetapi melihat korban timbul niat," pungkasnya.

Kapolsek Sukarami Kompol Ahmad Akbar didampingi Kanit Reskrim Ipda Marwan menuturkan, tersangka dilaporkan dan langsung dilakukan penangkapan setelah melakukan pencabulan dan berupaya akan memperkosa anak di bawah umur dengan bujuk rayu menggunakan es krim.

"Setelah membujuk korban menggunakan es krim, ternyata korban di ajak ke kamar. Saat dikamar itulah korban dicabuli dan terpergok saat akan melakukan pemerkosaan. Tersangka sudah diamankan dan dikenakan pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved