Diberlakukan Pemutihan, Kantor Samsat OKU bak Pasar Kalangan
Suasana berbeda terlihat di Kantor UPTD Samsat Ogan Komering Ulu (OKU) Selasa (6/9) pagi.
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Suasana berbeda terlihat di Kantor UPTD Samsat Ogan Komering Ulu (OKU) Selasa (6/9) pagi.
Pasalnya,di Jalan Mayor Ismail Husin, Kecamatan Baturaja Timur layaknya kalangan.
Masyarakat terlihat ramai memadati ruangan kantor untuk membayar pajak pasca diberlakukannya Peraturan Gubernur Sumsel, Nomor 22 tahun 2016, terkait pemutihan pajak kendaraan.
Pantauan Tribun Sumsel dilapangan. Mulai dari pinggir jalan raya depan kantor terparkir rapi kendaraan roda empat. Begitu juga di halaman kantor terlihat dipenuhi kendaraan roda dua.
Saat masuk ke ruang layanan pembayaran pajak ruangan tidak terlalu besar itu terlihat dipadati kerumunan masyarakat yang hendak membayar pajak, bak di "Pasar Kalangan".
Jangankan untuk duduk, untuk melintas saja harus berdesak-desakan, karena padatnya antrian. Bahkan diluar ruangan juga terlihat sama. Banyak wajib pajak yang menunggu giliran.
"Be rami nian kantor samsat hari ini bak pasar kalangan," celetuk seorang warga yang datang hendak membayar pajak.
Kasi Penetapan UPTD Dispenda Prov Sumsel OKU, Mujahidi SH MSi saat dibincangi Tribun Sumsel di ruang kerjanya, mengatakan, sejak hari pertama pemutihan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumsel, Nomor 22 tahun 2016 antusias masyarakat OKU membayar pajak sangat tinggi.
"Alhamdulillah antusias sangat tinggi. Sejak tanggal 1 September kemarin sampai data sekarang sudah ada lebih kurang 300 wajib pajak kendaraan yang menunggak bayar melakukan pembayaran pada momen pemutihan pajak ini. Rata-rata yang membayar pajak itu yakni kendaraan roda dua (motor,red)," kata Mujahidin, tunggakan wajib pajak mencapai 2 tahun ke atas dan 2 tahun ke Bawah.
"Rata-rata yang menunggak bayar itu kendaraan roda dua, yang menunggak 2-3 tahun," katanya.
Ia menjelaskan pemutihan pajak ini berlaku mulai 1 September-31 Desember 2016. Target minimal pendapatan dari pemutihan ini khusus di OKU bisa melakukan penyerapan sebesar Rp 2 miliar lebih.
"Kalau untuk OKU ini, tunggakan pajak kendaraan hingga Desember 2015 terdata lebih kurang Rp 5 miliar lebih.
Dengan adanya lonjakan wajib pajak ini, mereka mengaku tidak melakukan kesulitan. Untuk fasilitas ruangan masih bisa manampung wajib pajak.
Untuk personil sendiri kata dia, tidak dilakukan penambahan, sebab dinilai masih cukup untuk melayani wajib pajak yang datang.
"Waktu pelayanan juga masih normal seperti biasa, Senin-Kamis mulai Pukul 07:30 wib-16:00 wib. Kalau Jumat 7:30 wib-16:30 wib. Sabtu-Minggu libur," ungkapnya.(rws)