Bupati Ogan Ilir Terlibat Narkoba

Video: Bupati OI Non Aktif Didakwa Pasal 112 dan 127 Undang-undang Narkoba

Bupati non aktif Ogan Ilir yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba AW Nofiadi Mawardi bersama kedua terdakwa lainnya Murdani dan Faizal menjalani si

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati non aktif Ogan Ilir yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba AW Nofiadi Mawardi bersama kedua terdakwa lainnya Murdani dan Faizal menjalani sidang perdana di pengadilan negeri klas 1 A Palembang, Selasa (30/8/2016).

Dalam sidang tersebut juga penuntut umum menghadirkan saksi dari petugas BNN Pusat yakni AKP Sutikno dan Brigadir Paskalis serta satu orang petugas BNN pusat lainnya

Penuntut umum dari Kejari Palembang, Ursula Dewi membacakan dakwaan terhadap Ofi dengan dakwaan primer pasal 112 subsider pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Sidang AW Nofiadi dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Andrianda Patria dan hakim anggota Aloko dan Wisnu.

Dalam sidang perdana ini, keluarga Ofi memadati ruangan sidang bahkan sampai di luar ruangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved