Korupsi di Kantor Satpol PP Diduga Terjadi Sejak Selama Tiga Tahun
Kajari Martapura melalui Kasi Intel Dasril ketika melakukan penggeledahan mengatakan, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana Korupsi pada kegiata
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor Sat Pol PP diduga sudah dilakukan sejak tiga tahun terakhir yakni tahun 2013, 2014, dan tahun 2015.
Kajari Martapura melalui Kasi Intel Dasril ketika melakukan penggeledahan mengatakan, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana Korupsi pada kegiatan pengendalian kebisingan dan gangguan pada kegiatan masyarakat tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 700 Juta.
"Tersangka yang sudah ditetapkan saat ini adalah kasi trantib berinisial HD. Kita sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Hari ini kita mencari barang bukti lain," kata Dasril.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka, Dasril mengaku belum bisa menjelaskan secara gamblang karena saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.