Kejari Prabumulih Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi
Setelah selama ini terkendala hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara,
Penulis: Edison |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah selama ini terkendala hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara, jajaran Kejaksaan Negeri (kejari) Prabumulih akan menyusun rencana penuntutan tersangka inisial Zon dan Mar yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi.
Dari hasi audit BPKP tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 315 juta. Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini diduga merugikan negara menyelewengkan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Cambai kota Prabumulih.
"Setelah hasil audit BPKP keluar kita saat ini tengah menyusun rencana tuntutan, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan selesai dan dapat segera dilimpahkan ke tahap ke 2," ungkap Kajari Prabumulih, M Husein Atmadja SH MH didampingi Kasi Pidsus, Imam Asyar SH kepada wartawan, Selasa (23/8).
Husein mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka diduga menyelewengkan penyaluran pupuk bersubsidi, dimana semestinya penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan petani, tetapi justru dibagikan diluar kelompok tani.
"Jadi mestinya yang mendapat penyaluran pupuk sesuai kelompok petani yang ada di RDKK, tapi malah yang dibagikan ke petani diluar kelompok," katanya.
Husein mengatakan, akibat perbuatan tersangka tersebut, negara mengalami kerugian cukup besar yakni mencapai Rp 315 juta. "Akibat perbuatan itu negara mengalami kerugian besar, hasil audit ini belum lama kita terima karena memang butuh proses dan waktu," lanjutnya.
Kajari menambahkan, pihaknya sangat hati-hati dalam penanganan dan penetapan tersangka kasus korupsi, terlebih sejak mencuatnya kasus Budi Gunawan (BG) di pusat. "Kita harus hati-hati, apalagi untuk menetapkan status tersangka. Itulah sebabknya kita dalam kasus juga berhati-hati dan menunggu hasil audit BPKP terhadap kerugian Negara baru melanjutkan prosesnya," tambahnya seraya mengatakan pihaknya serius menangani kasus yang menjadi pekerjaan rumah tersebut.
Sekedar mengingatkan, di penghujung Desember 2014 lalu Kejari Prabumulih menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan kuota pupuk bersubsidi sebanyak 1.575 ton tahun 2013.
Keempatnya selaku pengecer pupuk bersubsidi PT Petrokimia Gresik yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan di dua wilayah kota nanas ini. Para pelaku antara lain pasangan suami-istri inisial Mar dan Zon yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur. Keduanya merupakan pemilik toko Agro Tani dan pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai.
Tersangka berikutnya yaitu inisial IKB, warga Desa Karya Mulya Kecamatan RKT dan inisial Pon, warga Jalan Baturaja Kampung Legok Kelurahan Sukaraja Prabumulih Selatan, keduanya juga sebagai pengecer pupuk bersubsidi PT Petrokimia Gresik yang bertanggungjawab dalam pengelolaan Koperasi Karya Mandiri Bersatu di wilayah Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT).