Anak Dibawah Umur Pelaku Kejahatan

Inilah Geng Pelor, Geng Anak Dibawah Umur Tak Segan Rampas Motor Hingga Lukai Korban Pakai Sajam

Genk Pelor ini juga memiliki struktur organisasi, mulai dari panglima, wakil panglima hingga anggota.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL/ M ARDIANSYAH
Empat tersangka yang diamankan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel yakni MRZ (17) yang berstatus sebagai panglima Geng Pelor, MM (17) sebagai wakil panglima, serta dua anggotanya berinisial FAA (15) dan MS (15), Kamis (18/8/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Usia boleh masih sangat muda bahkan di bawah umur, akan tetapi aksi kejahatan yang mereka lakukan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Dengan mengatasnamakan Geng Pelor, para pemuda tanggung ini sering kali melakukan tindak kejahatan baik itu begal maupun tawuran.

Genk Pelor ini juga memiliki struktur organisasi, mulai dari panglima, wakil panglima hingga anggota.

Bagi anggota, harus mau menuruti semua perintah panglima termasuk melakukan tindak kejahatan baik itu begal, tawuran hingga merampas motor.

Empat tersangka yang diamankan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel yakni MRZ (17) yang berstatus sebagai panglima Geng Pelor, MM (17) sebagai wakil panglima, serta dua anggotanya berinisial FAA (15) dan MS (15) diamankan saat berada di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Aksi pembegalan Geng Pelor ini mereka lakukan dengan korban Ade di wilayah Sukarami Palembang, Minggu (14/8/2016) malam.

Tersangka MRZ yang mengaku sebagai panglima Geng Pelor mengaku tak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam yang mereka bawa bila sedang merampas sepeda motor, korban melakukan perlawanan.

"Kami memang sering tawuran dengan orang-orang yang dianggap musuh, terutama ketika kami tergabung dalam suporter bola. Tetapi, untuk membegal baru pertama kali karena memang kebanyakan merampas dan tawuran," ujar tersangka MRZ di Mapolda Sumsel, Kamis (18/8/2016).

Dalam perekrutan anggota Geng Pelor, MRZ memang memberlakukan aturan seperti organisasi resmi baik untuk kartu Geng Pelor hingga tidak tergabung dalam geng motor lain.

Selain itu, calon anggota Geng Pelor juga wajib membayar iuran Rp 15 ribu dan bersedia melaksanakan perintah panglima termasuk melakukan aksi kejahatan.

"Siapapun boleh bergabung menjadi Geng Pelor, tetapi juga dipilah-pilah. Takutnya nanti malah jadi mata-mata, makanya harus ada syarat sebelum bergabung," ujarnya.

Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel TM Silitonga menuturkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumsel bila Geng Pelor yang diamankan ini sudah beberapa kali terlibat aksi begal yang disertai dengan kekerasan terhadap korbannya.

"Hingga kini, kami masih melakukan pengejaran terhadap anggota Geng Pelor yang lain. Termasuk melakukan pencegahan terhadap bebasnya geng motor yang sering terlibat dalam aksi kejahatan dengan kekerasan," ujarnya.

Dari keterangan yang ada, bila anggota Geng Pelor masih berstatus pelajar mapun putus sekolah.

Karena mereka masih anak di bawah umur, sehingga mereka tidak ditahan.

Akan tetapi, proses hukum tetap berjalan karena dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara dan diadili dalam peradilan anak sesuai KUHAP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved