Pemberian Remisi Kemerdekaan Lima Napi Kasus Teroris di Lapas Cipinang Dibebaskan
Chandran tak mengungkapkan identitas kelima terpidana yang dibebaskan itu.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang memberikan remisi umum kepada 1.024 narapidana dalam rangka peringatan HUT ke-71 Republik Indonesia.
Dari 1.024 narapidana yang mendapat remisi, 24 di antaranya dinyatakan bebas.
Narapidana yang dinyatakan bebas tersebut termasuk lima terpidana kasus terorisme.
"Dari 24 narapidana yang bebas hari ini, lima di antaranya kasus terorisme," ujar Kepala bidang Pembinaan sekaligus Pelaksana Tugas Harian Kepala Lapas Klas I Cipinang, Chandran Lestyono, saat ditemui usai upacara, Rabu (17/8/2016).
Chandran menjelaskan, seluruh narapidana kasus terorisme yang akan dibebaskan sebelumnya sudah diwawancarai terlebih dulu oleh Detasemen Khusus 88 Anti-Teror.
Menurut Chandran, mereka sudah menjalan masa hukuman lebih dari enam bulan dan dinilai telah berkelakuan baik selama di dalam lapas.
Namun, Chandran tak mengungkapkan identitas kelima terpidana yang dibebaskan itu.
Saat ini, total narapidana yang berada lapas klas I Cipinang berjumlah 2.846 orang.
"Kami memang mengusulkan pemberian remisi kepada 1.024 narapidana dari jumlah 2.846 narapidana yang ada. Maksimal pemberian remisi enam bulan dan minimal satu bulan.
Alhamdulilah yang kami usulkan, semua mendapat remisi," ungkap dia.