Tidak Ingin Pulang Dalam Peti Mayat, Terpidana Mati Ramai-ramai Ajukan Grasi
Sama seperti Merry, ada permintaan dari sejumlah kalangan agar eksekusi mati terhadap Zulfiqar dibatalkan
Saat diserahkan, Marry curiga karena tas tersebut lebih berat dari biasanya. Ia mendapat jawaban bahwa itu adalah tas kulit berkualitas bagus. Merry membawa tas itu ke Jakarta pada 31 Oktober 2001 seorang diri melalui bandara Soekarno-Hatta.
Merry pun ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin yang terdapat di dinding tas.
Zulfiqar Ali
Warga negara Pakistan Zulfiqar Ali menambah daftar terpidana mati yang mengajukan grasi di menit-menit terakhir eksekusi. Pengacara Zulfiqar, Saut Rajagukguk mengatakan, dirinya dipanggil pihak keluarga kliennya untuk segera datang ke Cilacap.
"Mereka (keluarga Zulfiqar) sudah ketemu Zulfiqar, meminta bahwa saya datang tanda tangani surat kuasa pengajuan grasi," kata Saut.
Saut mendapat informasi bahwa eksekusi akan dilakukan pada Sabtu (30/7/2016) dini hari. Ia mengatakan, kliennya berhak mengajukan grasi meski waktu pelaksanaan sudah sangat dekat.
SIni yang akan jadi perdebatan kalau tidak disikapi. Artinya klien saya tidak boleh dulu diekseskusi sampai menggunakan haknya," kata Saut.
Sama seperti Merry, ada permintaan dari sejumlah kalangan agar eksekusi mati terhadap Zulfiqar dibatalkan.
Menurut Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf, selama proses penangkapan dan penahanan, Zulfiqar kerap mengalami penyiksaan dan kekerasan oleh oknum kepolisian untuk mengakui kepemilikan heroin tersebut.
Kejanggalan lainnya yaitu selain tidak didampingi penasehat hukum hingga disidang pertama kali di Pengadilan Negeri Tangerang, Zulfiqar juga tidak didampingi oleh penerjemah. Zulfiqar pun tidak diperkenankan menghubungi Kedutaan Besar Pakistan sejak ditangkap.
Terlebih lagi, saksi kunci dalam kasus itu, Gurdiph Singh, telah mencabut keterangan yang memberatkan kliennya.
Menurut Gurdiph, heroin itu bukan milik Zulfiqar, melainkan milik warga negara Nigeria bernama Hilary. Ia dijanjikan akan diringankan hukumannya bila menyebut Zulfiqar sebagai pemilik heroin.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan dan Kepolisian telah menyiapkan segala hal terkait pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Notifikasi kepada kedutaan besar masing-masing negara dan pihak keluarga juga sudah diberikan. Namun, Kejaksaan Agyng masih tutup mulut soal jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi.
Berdasarkan pengakuan para kuasa hukum, baru diketahui pasti ada empat terpidana yang akan dieksekusi yaitu Seck Osmane, Merry Utami, Zulfiqar Ali, dan Freddy Budiman.