Ingin Dimakamkan di Bagian Depan TPU Kebun Bunga? Harus Ada Ijin dari Walikota

"Ijinnya harus dari walikota, memang sudah ada yang ngantur, namun memang lagi menunggu turunnya dari perwali (Peraturan Walikota)," terang pria yang

TRIBUN SUMSEL/SLAMET TEGUH RAHAYU
Suasana pemakaman di TPU Kebun Bunga 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebun Bunga memiliki dua lokasi pemakaman, yakni di wilayah belakang dan di wilayah depan TPU Kebun Bunga.

Menurut Pengurus TPU Kebun Bunga, Mat Sari saat dibincangi Tribunsumsel.com, jika ahli musibah hendak meminta keluarganya di kuburkan di wilayah depan.

Ada sedikit persyaratan yang harus dipenuhi, selain harus melampirkan KTP, KK, beserta keterangan RT, pihak keluargapun harus memiliki ijin dari walikota, yang mengatakan jika jenazah diperbolehkan untuk dikuburkan di wilayah depan TPU Kandang Kawat.

"Ijinnya harus dari walikota, memang sudah ada yang ngantur, namun memang lagi menunggu turunnya dari perwali (Peraturan Walikota)," terang pria yang sering di sapa Pak Mat ini.

Setelah dikuburkan di TPU Kebun Bunga, menurut Pak Mat tak ada lagi biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pihak ahli musibah.

Namun memang, Pak Menjelaskan, setiap pertiga tahun pihak keluarga harus melapor untuk dilakukan pendataan ulang.

"Harus melapor ulang pertiga tahun. Kalau tidak ada yang melapor ya kami terpaksa alih gunakan lagi kuburan tersebut untuk yang lain," katanya.

Selain itu, di tempat pemakaman umum, biasanya kuburan dilengkapi dengan pedapuran yang terbuat dari batu bata dan keramik yang digunakan sebagai nama dari almarhum atau almarhumah yang dikuburkan.

Namun saat ini, hal tersebut tak lagi diperbolehkan. Ahli musibah hanya boleh meletakkan plakat (nama yang ditulis dibatu granit) dan ditanami rumput.

"Sebenarnya hal ini bagus, untuk menyamaratakan antara orang menengah bawah dan atas. Kalau tidak begitukan biasa saja orang kaya pasang batu marmer di pemakaman keluarganya," ungkapnya.

Pak Matpun mengaku, menerima jasa untuk pemasangan plakat tersebut. Untuk biaya pemasangan plakat tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 2,3 juta.

"Bahannya saja itu sekitar Rp 1,7 juta. Sisanya untuk upah pemasangan. Sekitar Rp 600 ribuan, itu dibagi Rp 16 orang yang bekerja disini," katanya.

Uang sebesar Rp 2,3 juta tersebut menurut Pak Mat, sudah termasuk perawatan, hingga rumput yang ditanami tumbuh subur di atas pemakaman.

"Kalau rumputnya mati ya terpaksa kami tanam ulang lagi," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved