Berdalih Tak Tahu Bawa Sajam Dilarang, Buat Aprianto Masuk Penjara
Berdalih tak mengetahui bila membawa senjata tajam atau pisau dapat dipidana, membuat Aprianto (31) yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berdalih tak mengetahui bila membawa senjata tajam atau pisau dapat dipidana, membuat Aprianto (31) yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Plaju harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Polsek IB II Palembang saat razia di Simpang Suro Kecamatan IB II dan ketika diperiksa, petugas menemukan pisau yang diselipkan dipinggangnya.
"Aku berangkat dari rumah untuk jualan ikan di Pasar Plaju, saat sampai di Simpang Suro ada razia. Tidak tahu kalau bawa pisau itu dilarang," ujarnya ketika diamankan di Polsek IB II Palembang, Sabtu (23/7).
Aprianto mengaku bila kemana pun ia pergi selalu membawa pisau. Terlebih ketika untuk berangkat bekerja, pisau yang menurutnya untuk digunakan saat memotong ikan. Sehingga memang ia mengaku selalu membawa senjata tajam.
"Tidak tahu kalau membawa senjata tajam bisa dipenjara. Kalau tahu, tidak mau kemana-mana bawa bawa sajam," pungkasnya.
Sedangkan Kapolsek IB II Palembang Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa menuturkan, tersangka ditangkap setelah terjaring razia yang dilakukn pihaknya. Ketika tersangka melintas dan diberhentikan anggota Polsek IB II, setelah diperiksa ditemukan senjata tajam.
"Dari data yang ada, tersangka belum terlibat tindak kriminal. Tetapi, karena membawa senjata tajam tetap kami amankan meski tersangka mengaku bila membawa senjata tajam untuk memotong ikan karena tersangka berjualan di Pasar Plaju," ujarnya.