Polres Lahat Buru Penyuplai Mie Beformalin

Penyuplai mie kuning basah seberat 900 kilogram, yang positif mengandung formalin kini masuk daftar pencarian orang (DPO) penyidik Polres Lahat

zoom-inlihat foto Polres Lahat Buru Penyuplai Mie Beformalin
Ehdi Yasin/SP
AKBP Rantau Isnur Eka SIk

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Penyuplai mie kuning basah seberat 900 kilogram, yang positif mengandung formalin kini masuk daftar pencarian orang (DPO) penyidik Polres Lahat sendiri telah menetapkan pasangan suami istri (pasutri) Yadi (46) dan Des (38), yang menjual mie kuning tersebut di PTM Serelo Lahat, sebagai tersangka.

"Yadi dan Des tersangka. Tapi penyuplainya sudah kabur, sudah masuk dan kini DPO, "tegas Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIk.

Sementara itu dituturkan Rantau barang bukti mie kuning basah yang dibungkus dalam 12 karung, masing-masing karung berisi 75 kilogram mie kuning basah, Yadi dan Des, yang merupakan warga Desa Lubuk Kepahiyang, Kecamatan Merapi Barat, ikut digelandang ke Mapolres Lahat.

Kedua pemilik mie kuning yang berhasil ditemukan di lapak dagangannya di PTM Serelo itu mengaku mie tersebut didatangkan dari Palembang.

Keterangan Yad dan Des langsung ditindaklajuti Polres Lahat dengan koordinasi ke Polresta Palembang. Meski pemilik usaha pembuatan mie yang mengandung zat berbahaya bagi tubuh manusia itu, telah melarikan diri.

"Kami tidak diam, apalagi ini menyangkut nyawa banyak orang," jelasnya.

Saat ini pihaknya terus melacak jejak pembuat mie yang diperkirakan telah dikonsumsi masyarakat puluhan ton itu, Rantau menyatakan, dengan adanya penangkapan tersebut menjadi pelajaran bagi pedagang lain, agar tidak berbuat curang.

Apalagi Rantau tidak akan main-main dalam menindak pelaku yang dapat membahayakan kesehatan banyak orang. (Ehdi Yasin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved