Bidan Elly Jadi Distributor Vaksin Palsu Juga Suntikkan Imunisasi Balita

Seorang bidan berinisial MEN atau Bidan Elly ditangkap Bareskrim dan berstatus tersangka di kasus pembuatan dan peredaran vaksin palsu.

dok serambi indonesia
Kepala BBPOM Aceh, Sjamsuliani didampingi petugas dari Dinas Kesehatan Aceh Barat, memperlihatkan temuan vaksin polio yang telah kedaluarsa (expired) di RS Swasta Montella, Meulaboh, Selasa (28/6). Vaksin tak layak pakai itu diduga telah digunakan untuk pasien bayi untuk dilakukan imunisasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - ‎Seorang bidan berinisial MEN atau Bidan Elly ditangkap Bareskrim dan berstatus tersangka di kasus pembuatan dan peredaran vaksin palsu.

Elly ditangkap pada Rabu (29/6/2016) malam kemarin karena diduga berperan sebagai distributor dan pemakai vaksin palsu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan usai penangkapan Elly, pihaknya siang nanti pukul 13.00 WIB akan menggelar prarekonstruksi di klinik milik Elly, Jalan Centex Raya, RT 05/11, Ciracas, Jakarta Timur.

"Prarekonstruksi nanti pukul 13.00 di klinik miliknya. Selain menjadi distributor vaksin palsu, tersangka juga memberikan imunisasi balita," tegas jenderal bintang satu itu di Mabes Polri.

Dengan ditangkapnya Elly, Agung menambahkan total tersangka yang sudah ditangkap menjadi 17 orang.

"Tersangka terakhir yang ditangkap Bidan Elly, jadi sekarang total tersangka ada 17," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved