Ketua Parpol Pesta Narkoba
Yudi F Bram dan Teman Pesta Narkobanya Ditahan di Polda Sumsel Sembari Menunggu Hasil Asesment
Karena di lokasi penggerebekan hanya ditemukan sebutir pil ekstasi, karena sesuai dengan Surat Edaran MA
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Untuk tindak lanjut, proses hukum akan terus dilakukan termasuk pemeriksaan terhadap enam orang yang positif menggunakan narkoba dan tiga yang tidak menggunakan narkoba.
Karena di lokasi penggerebekan hanya ditemukan sebutir pil ekstasi, karena sesuai dengan Surat Edaran MA jika barang bukti di bawah 8 butir maka akan dilakukan asesment.
"Selama 6 x 24 jam, keenamnya akan dilakukan penahanan sambil menunggu hasil esesment. Jika hasil esesment harus dilanjutkan proses hukum, maka dilanjutkan. Namun, jika harus dilakukan rehabilitasi mereka nantinya akan direhab dan kami masih menunggu koordinasi dengan BNNP Sumsel," jelasnya, Selasa (21/6/2016).
Akan tetapi, untuk keenamnya tetap dikenakan pasal 112 dan 127 karena telah memiliki dan menggunakan narkoba.
Selama enam hari kedepan, keenamnya akan tetap ditahan di Mapolda Sumsel hingga hasil asesment keluar.