Ketua Parpol Pesta Narkoba

Polisi yang Tertangkap Pesta Narkoba Bersama Ketua DPD PAN Terancam Sanksi

- Mengenai oknum perwira yang juga ikut ditangkap, hingga kini juga masih dilakukan pemeriksaan

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL/ M ARDIANSYAH
Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah (kiri) didampingi Kasubdit III AKBP Syahril Musa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengenai oknum perwira yang juga ikut ditangkap, hingga kini juga masih dilakukan pemeriksaan dan penahann.

Menurut Dir Narkoba Kombes Pol Irawan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bidpropam Polda Sumsel untuk sanksi yang akan diberikan.

"Nantinya akan ada sanksi tambahan bagi oknum yang ditangkap, mulai dari kode etik dan disiplin. Jadi proses hukum tetap berjalan untuk keenamnya," ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Meski hasil tes urine yang dilakukan Dit Narkoba Polda Sumsel menyatakan jika Ketua DPD PAN Kota Palembang Yudi Farola Bram positif menggunakan narkoba, tetap saja bersikeras jika tidak menggunakan narkoba kepada penyidik, Selasa (21/6/2016).

Tak hanya Yudi yang positif narkoba, akan tetapi beberapa orang lainnya yang juga diamankan di dalam rumah tersebut juga dinyatakan positif yakni oknum polisi berpangkat Kompol berinisial JI, ZLK PNS Muba, RRN, RR dan DI.

Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah didampingi Kasubdit III AKBP Syahril Musa menuturkan, dari penggerebekan diamankan sembilan orang yakni empat orang lelaki dan lima orang perempuan. Dari lokasi, ditemukan sebutir pil ekstasi sisa yang dipakai.

Saat digerebek, kondisi mereka dalam keadaan tenggeng dan masih dalam pengaruh pil ekstasi. Hanya tiga orang yakni seorang lelaki dan dua perempuan yang tidak menggunakan narkoba ketika digerebek.

"YFB memang tidak mengaku, tetapi dari hasil tes urine menunjukan dirinya beserta Kompol JI, ZLK PNS Muba, RRN, RR dan DI dinyatakan positif. Dari pemeriksaan terhadap kelima yang positif, jika barang tersebut diperoleh dari YFB yang membeli dari seseorang," ujar Irawan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved