Citizen Journalism
Kecamatan Rambang Dangku Peringatkan Agar Jangan Cari Ikan dengan Zat Berbahaya
Tulisan itu berarti dilarang untuk mencari ikan di beberapa anak sungai dengan cara menggunakan Potasium Sianida atau disebut Potas (racun ikan), setr
TRIBUNSUMSEL.COM - Muara Enim sebagai salah satu daerah provinsi sumatera selatan merupakan wilayah yang sebagian besar perairan dengan dilintasi sungai Lematang.
Sebagai sumber pangan perekonomian sebagian dari hasil perikanan dan persawahan dan modal untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan.
Pemerintah Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim saat ini mengupayakan peraturan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1985 tentang perikanan agar dilaksanakan.
Dalam hal ini Pemerintah kecamatan Rambang Dangku sudah memberi peringatan pelarangan kepada masyarakat dengan memasang spanduk bertuliskan 'Dikde Jadi'.
Tulisan itu berarti dilarang untuk mencari ikan di beberapa anak sungai dengan cara menggunakan Potasium Sianida atau disebut Potas (racun ikan), setrum dan lainnya.
Diantara lima desa di kecamatan Rambang Dangku salah satunya Desa Gunug Raja sudah diperingatkan untuk tidak menyalahi norma-norma hukum yang sudah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan.
Selain itu sangat berdampak buruk bagi petani ikan kecil juga ekosistem air dan bibit ikan yang akan berkembang.
Malah memperburuk perkembangbiakan ikan.
Akibat rendahnya kesadaran diri manusia untuk menjaga kelestarian tidak memikirkan dampak dari potas racun yang mudah terserap air sehinggah memperkecil kemungkinan dalam pelestarian ikan.
"Peringatan ini dikeluarkan dari Polsek Rambang Dangku dan disepakati dari lima Desa tentang peraturan perikanan untuk tidak melakukan apa yang telah ditetapkan Undang-Undang RI," ujar Kepala Desa Gunung Raja Armanto Ishar, Rabu (15/6/2016). Redho Usman