Asyik Menunggu Pelanggan, Sarnubi Tak Sadar yang Datang Polisi
Belum kembali bertransaksi di Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Pahlawan Kecamatan IB II Palembang, Rabu (8/9) sekitar pukul 00.30 bapak lima ini langsung
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sabu baru terjual senilai Rp 600 ribu dan tengah menunggu orang yang akan membeli sabu kembali, ternyata Sarnubi alias Nur (36) tak sadar ketika petugas Polsek IB II datang dan menangkapnya.
Belum kembali bertransaksi di Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Pahlawan Kecamatan IB II Palembang, Rabu (8/9) sekitar pukul 00.30 bapak lima ini langsung diamankan bersama barang bukti sabu.
Warga Jalan PSI Lautan Lorong Kedudukan II RT 13 RW 03 Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang ini mengaku, barang yang dijualnya diperoleh dari AH. Tugasnya untuk menjual sebanyak 45 paket dengan harga jual Rp 50 ribu - Rp 2 juta.
"Aku biasa ambil seberat 10 gram dan untungnya bisa Rp 2 juta. Ada yang memang disiapkan untuk jual, tetapi ada yang untuk pakai sendiri dan juga bagi-bagi kawan-kawan di lorong," ujarnya ketika diamankan di Polsek IB II Palembang, Kamis (9/6/2016).
Bisnis sabu sudah dilakukannya sejak tiga bulan terakhir. Namun, untuk mengggunakan sabu sudah sejak 2 tahun lalu.
Kapolsek IB II Kompol Ahmad Firdaus di dampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa menuturkan tersangka sudah menjadi target operasi selama sebulan.
"Saat ditangkap, tersangka hendak bertransaksi dan barang bukti yang diamankan sebanyak 45 paket sabu seharga Rp 11 juta serta uang tunai Rp 600 ribu yang berada di dalam kotak," pungkasnya.