Kisah Sakit Hati Wali Kota Surabaya Saat Tahu Ada Uang Jalan-jalan yang Dipungut Sekolah
"Akhirnya saya memutuskan kalau saya akan bayari semua yang hampir Rp 5 juta tadi itu," tambahnya.
"Ini berharga untuk kebijakan pendidikan di Surabaya. Jujur, yang Mulia, saya tidak bisa terima jika ada anak yang tidak bisa mendapatkan pendidikan secara layak," ucapnya.
Kehadiran Risma di Mahkamah Konsititusi sebagai saksi atas gugatan terhadap UU No 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada pemerintah provinsi.
Perkara bermula dari empat orang wali murid yang tidak sepakat dengan adanya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kota kepada Pemerintah Provinsi tentang pendidikan melalui UU No 23 Tahun 2014.
Keempat wali murid, melalui kuasa hukumnya, Edward Dewaruci mengatakan bahwa pengalihan tersebut dirasa akan sangat mengurangi fasilitas yang sebelumnya selama ini dipegang oleh pemerintah kota/kabupaten.
Begitu juga dengan anggaran dari pemerintah provinsi Jawa Timur yang dirasa sangat kurang dibanding dengan pemerintah kota Surabaya.
Gugatan tersebut akhirnya berperkara di MK dengan Nomor 31/PUU-XIV/2016.(*)