Ini Nasihat Yusril untuk Ahok soal Putusan PTUN Terkait Reklamasi

"Nasihat saya pada Pak Basuki, sebagai aparat pemerintah kalau ada putusan pengadilan. Putusan pengadilan kita patuhi,"

Indra Akuntono/KOMPAS.com
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberi nasihat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memenangkan gugatan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Menurut Yusril, Ahok tidak patut menunjukkan sikap melawan pengadilan. "Nasihat saya pada Pak Basuki, sebagai aparat pemerintah kalau ada putusan pengadilan. Putusan pengadilan kita patuhi," kata Yusril di DPW PKB DKI, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Pria yang tengah mengikuti penjaringan bakal calon gubernur di sejumlah partai ini menyarankan Ahok agar melakukan upaya hukum apabila tidak puas akan putusan pengadilan tersebut.

Upaya hukum ini, lanjut dia, bisa berupa banding atau kasasi. "Tapi jangan tunjukkan sikap melawan pengadilan. Karena ini negara hukum, artinya segala putusan pengdilan harus dihormati pemerintah dan ada check and balances," sambung Yusril.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.

Sementara itu, Ahok menilai bahwa putusan PTUN Jakarta ini belum berkekuatan hukum tetap.

Dalam pandangannya, putusan PTUN tidak melarang adanya kegiatan reklamasi Pulau G.

Karena itu, ia berencana akan mengalihkan tanggung jawab pelaksanaan reklamasi Pulau G ke salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI, yakni Jakarta Propertindo.

Ahok pun menilai, proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta tidak serta merta bisa dihentikan.

Menurut dia, proyek reklamasi pulau tersebut masih bisa dilanjutkan oleh perusahaan lain. Secara terpisah,

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

"Kami (Pemprov DKI Jakarta) mau ajukan banding atas putusan PTUN," kata Yayan saat dihubungi wartawan, Rabu (1/6/2016).

Yayan mengatakan, batas waktu pengajuan banding tidak boleh lebih dari 14 hari. Meski demikian, ia belum mengetahui kapan akan mengajukan banding.

Ada beberapa pertimbangan hukum yang dikaji Pemprov DKI Jakarta saat mengajukan banding.

"Nanti kami bahas mulai dari eksepsi, proses secara yuridis, dan pokok perkara juga akan kami lihat. Nanti kami jawab saat proses banding," kata Yayan.

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo yang memimpin persidangan di PTUN, Selasa (31/5/2016).

"Mengadili, satu dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5," kata hakim Adhi di ruang sidang Kartika PTUN Jakarta.

Dalam poin kedua putusannya, hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.

Hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.

Penulis : Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved