Pejabat Sumsel Jadi Tersangka Bansos

Terkait Pejabat Pemprov Sumsel Jadi Tersangka, Sekda: Ikuti Proses yang Ada

“Kita hormati apapun itu, ini semua ada prosesnya," jelasnya usai menghadiri acara rakor Kamtibmas di ruang rapat parameswara,Rabu (1/6/2016).

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Sumsel Mukti Sulaiman 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG - Terkait dua pejabat Pemprov Sumsel yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dana Bansos.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Selatan Mukti Sulaiman mengatakan, kedua kepala SKPD yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung itu akan menghormati apapun hukum yang berlaku.

“Kita hormati apapun itu, ini semua ada prosesnya," jelasnya usai menghadiri acara rakor Kamtibmas di ruang rapat parameswara,Rabu (1/6/2016).

Ia mengatakan proses ini masih menunggu katena status ini masih tersangka.

"Kalau proses selanjutnya kita masih menunggu, karena statusnya sekarang kan masih tersangka bukan terdakwa,” tegas dia.

Ia mengatakan saat ini keduanya masih tetap bekerja seperti biasa menjalankan tugasnya.

“Tadi saya sudah bertemu dengan Ikhwanuddin, dan dia sudah melapor tentang hal itu. Sedangkan posisi Tobing yang saya belum tahu. Apa dia di Jakarta atau dimana. Tapi yang jelas mereka tetap bekerja seperti biasa,” tegas dia. (Sri Hidayatun)

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Sikap Mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dana Bansos dan Dana Hibah 2013, mantan Kepala Badan Kesbangpol H Ikhwanuddin SSos MSi menyikapinya dengan tenang.

"Saya belum terima surat. Tapi saya lihat di media, running text. Memang sudah diproses di Kejaksaan Agung. Namun secara resmi belum diterima. Tidak banyak yang mau saya sampaikan. Apapun keputusan penyidik kejagung kita hormati, kita taati."

"Nantikan ada persidangan. Nanti akan disampaikan apa. Yang jelas kita hormati proses hukum praduga tidak bersalah. Di situ nanti diuji. Mohon doa rekan-rekan agar bisa selamat. Ini masalah dana hibah itu kan SKPD masing-masing."

"Dana aspirasi kita tidak tahu," ungkap Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel, H Ikhwanuddin SSos MSi, Rabu (1/6/2016).

Dijelaskannya, untuk LSM memang ada dana hibah dan aspirasi. Kesbangpol teknisnya tidak memberikan dana. Kesbangpol hanya mengusulkan karena kewajiban pemerintah memfasilitasi LSM dan Ormas.

Ada usulan Ormas/LSM mohon bantuan dana hibah, setelah diproses di Kesbangpol melalui tim verifikasi, lalu diusulkan diproses ke BPKAD. Baru dibuat ke pengantar ke keuangan, lalu disalurkan ke bank.

"Apakah diperjalanan ada salah kita, nanti penyidik yang akan membuktikannya. Tidak ada yang dipotong. Insya Allah di Kesbangpol tidak ada yang fiktif. Ada 428 ormas, dananya Rp 28-30 miliar," ujar Ikhwanuddin. (Abdul Hafiz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved