Pejabat Sumsel Jadi Tersangka Bansos

Breaking News: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Sikap Mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel

"Saya belum terima surat. Tapi saya lihat di media, running text. Memang sudah diproses di Kejaksaan Agung. Namun secara resmi belum diterima.

SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
H Ikhwanuddin SSos MSi memberikan keterangan pers dengan wartawan di ruang rapat Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel, Rabu (1/6/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dana Bansos dan Dana Hibah 2013, mantan Kepala Badan Kesbangpol H Ikhwanuddin SSos MSi menyikapinya dengan tenang.

"Saya belum terima surat. Tapi saya lihat di media, running text. Memang sudah diproses di Kejaksaan Agung. Namun secara resmi belum diterima. Tidak banyak yang mau saya sampaikan. Apapun keputusan penyidik kejagung kita hormati, kita taati."

"Nantikan ada persidangan. Nanti akan disampaikan apa. Yang jelas kita hormati proses hukum praduga tidak bersalah. Di situ nanti diuji. Mohon doa rekan-rekan agar bisa selamat. Ini masalah dana hibah itu kan SKPD masing-masing."

"Dana aspirasi kita tidak tahu," ungkap Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel, H Ikhwanuddin SSos MSi, Rabu (1/6/2016).

Dijelaskannya, untuk LSM memang ada dana hibah dan aspirasi. Kesbangpol teknisnya tidak memberikan dana. Kesbangpol hanya mengusulkan karena kewajiban pemerintah memfasilitasi LSM dan Ormas.

Ada usulan Ormas/LSM mohon bantuan dana hibah, setelah diproses di Kesbangpol melalui tim verifikasi, lalu diusulkan diproses ke BPKAD. Baru dibuat ke pengantar ke keuangan, lalu disalurkan ke bank.

"Apakah diperjalanan ada salah kita, nanti penyidik yang akan membuktikannya. Tidak ada yang dipotong. Insya Allah di Kesbangpol tidak ada yang fiktif. Ada 428 ormas, dananya Rp 28-30 miliar," ujar Ikhwanuddin.

Penulis: Abdul Hafiz

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved