Dit Narkoba Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Lebih

Barang bukti narkoba hasil tangkapan dari Dit Narkoba Polda Sumsel berupa sabu dan pil ekstasi senilai Rp 2 miliar lebih dimusnahkan dengan cara dible

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah bersama BNNP dan Kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti di gedung Dit Narkoba Polda Sumsel, Rabu (1/6/2016) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Barang bukti narkoba hasil tangkapan dari Dit Narkoba Polda Sumsel berupa sabu dan pil ekstasi senilai Rp 2 miliar lebih dimusnahkan dengan cara diblender, Rabu (1/6/2016).

Dalam pemusnahan ini sebanyak 911 butir pil ekstasi dan sabu seberat 1,5 kg, dimusnahkan dengan cara diblender.

Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah ketika ditemui usai pemusnahan menuturkan, pemusanahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Terutama dalam penyalahgunaan barang bukti jenis narkoba.

"Jika tidak dimusnahkan, akan membahayakan anggota maupun orang lain. Maka dari itulah dilakukan pemusnahan dan sedikit disisakan sebagai barang bukti untuk dikirim ke pihak kejaksaan," ujar Irawan.

Barang bukti yang disita dari lima laporan polisi dengan tujuh tersangka yakni Dedi Gunawan, Arinal, Yanto, Hendri alias Brewok, Hendri dan Diki Purnama alias Diki.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved