Dit Narkoba Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Lebih
Barang bukti narkoba hasil tangkapan dari Dit Narkoba Polda Sumsel berupa sabu dan pil ekstasi senilai Rp 2 miliar lebih dimusnahkan dengan cara dible
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Barang bukti narkoba hasil tangkapan dari Dit Narkoba Polda Sumsel berupa sabu dan pil ekstasi senilai Rp 2 miliar lebih dimusnahkan dengan cara diblender, Rabu (1/6/2016).
Dalam pemusnahan ini sebanyak 911 butir pil ekstasi dan sabu seberat 1,5 kg, dimusnahkan dengan cara diblender.
Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah ketika ditemui usai pemusnahan menuturkan, pemusanahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Terutama dalam penyalahgunaan barang bukti jenis narkoba.
"Jika tidak dimusnahkan, akan membahayakan anggota maupun orang lain. Maka dari itulah dilakukan pemusnahan dan sedikit disisakan sebagai barang bukti untuk dikirim ke pihak kejaksaan," ujar Irawan.
Barang bukti yang disita dari lima laporan polisi dengan tujuh tersangka yakni Dedi Gunawan, Arinal, Yanto, Hendri alias Brewok, Hendri dan Diki Purnama alias Diki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pemusnahan-barang-bukti-narkoba-di-gedung-dit-narkoba-polda-sumsel_20160601_183547.jpg)