Ini Penjelasan Manfaat Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Dimana pihak BPJS, berkoordinasi dengan Pemerintah Muba agar program BPJS tersebut, bisa dilaksanakan secara optimal di Muba untuk meningkatkan keseja
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Sebanyak 50 perusahaan besar yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), para personalia/HRD dr perusahaan tersebut mendapatkan sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan kesehatan, yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
Dalam kesempatan tersebut, para parsonalia/HRD perusahaan dijelaskan manfaatnya, jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.
Dimana pihak BPJS, berkoordinasi dengan Pemerintah Muba agar program BPJS tersebut, bisa dilaksanakan secara optimal di Muba untuk meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba IR Zulfakar, dan dari perwakilan BPJS Kabid Pemasaran BPU BPJS Ketenagakerjaan Seto Tjahjono dan perwakilan dari BPJS Kesehatan.
Menurut Seto, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab dari Presiden untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan empat program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Dalam memperluas cakupan kepesertaan dari para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan ke depan akan berupaya menerapkan law enforcement atau penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang bandel, dalam artian tidak bersedia memberi perlindungan kepada tenaga kerjanya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2011.
Sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor 24 tahun 2011, setiap pekerja baik sektor formal maupun informal itu wajib mendaftarkan dirinya ke program BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk tenaga kerja asing.
“Kriterianya, perusahaan yang mempekerjakan satu orang saja itu sudah wajib mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Seto juga menerangkan, tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja biaya pengobatan seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan selama indikasi medis, sedangkan yang berujung dengan meninggal dunia akan mendapatkan santunan kepada ahli waris sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan ditambah biaya pemakaman 3 juta rupiah dan santunan berkala 4,8 juta rupiah. Dimana aturan tersebut, merupakan usaha yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sedangkan kecelakaan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun bila mengakibatkan meninggal dunia akan mendapatkan santunan jaminan kematian (JKM) sebesar total 24 juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Perusahaan dapat memanfaatkan Program Trauma Center dirumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar perusahaan/tenaga kerja tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pengobatannya.
Untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat/harus diamputasi BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Return to Work (RTW). Mereka akan di obati sampai sembuh, dimonitor kesehatannya, diberikan alat bantu dan di bimbing serta diberi pelatihan sampai dapat berkerja kembali.
Selain itu, setiap perusahaan berkewajiban juga untuk menyertakan pekerjanya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan sejak 1 Juli 2015 terdapat program baru yakni Jaminan Pensiun (JP) sama seperti PNS dan TNI/Polri.
Kehadiran program Jaminan Pensiun ini, menjadi era baru bagi BPJS Ketenagakerjaan, karena mulai beroperasi penuh sebagai penyelenggara jaminan sosial.
Dia mengatakan bahwa pekerja harus tahu dengan menjadi peserta BPJS maka akan memperoleh manfaat pasti dan manfaat tambahan seperti beasiswa dan perumahan.