Kejari Muaraenim Sarankan ASN Jangan Takut saat Dipanggil Penegak Hukum
Kajaksaan Negeri (Kajari) Muaraenim menyarankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pemagku kebijakan
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ari Wibowo
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI-Kajaksaan Negeri (Kajari) Muaraenim menyarankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pemagku kebijakan yang menjalankan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI, jangan takut apabila diundang maupun dipanggil aparat penegak hukum.
Informasi itu, disampaikan kepala Kejari Muaraenim, Adhyaksa Darma Yulianto SH, MH. Ia mengatakan di panggil penyelenggara negara belum tentu bersalah maupun di jadikan tersangka.
"Penyelenggara negara jangan takut, dipanggil atau diundang aparat penegak hukum, dipanggil mereka(penyelenggara negara-red) untuk keperluan penyidik dan menggali informasi," kata Adhyaksa, di gedung Arsendora Pendopo, dalam acara Sosialisasi Tim Pengawal, Pengamanan pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Kejari Muaraenim dengan Pemerintah Kabupaten PALI. Selasa(17/5/2016) pagi.
Dia mengatakan, untuk menetapkan tersangka penegak hukum harus mempunyai dua alat bukti, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pihak siap melakukan pendampingan dalam bagi ASN maupun kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.
"Teman-teman di lingkungan PALI yang merasa perlu pendampingan dari kami, melakukan pengaman dan pengawalan dalam melaksanakan tugas, seperti pengadaan jasa, jika perlu pendampingan kita siap, tapi kita sarankan anggarannya besar yang berdampak besar untuk rakyat," jelas Adhyaksa, seraya mengatakan sosialisasi tersebut merupakan keputusan Jaksa Agung RI yang menindak lanjuti dari Instruksi presiden.
Ditambahkan, Plt Sekretaris Daerah PALI, Robby Kurniawan SSTP, MSi, mengatakan dengan adanya sosialisasi bersama kejaksaan ini, para pemangku kebijakan atau ASN tidak khawatir lagi dalam menjalankan tugas nya.
"Semoga diadakan sosialisasi ini, mereka(ASN), tidak lagi khawatir dan takut-takut dalam melaksanakan kegiatan pembangunan sepanjang, sesuai dengan ketentuan," kata Robby.
Mantan Plt, Bupati OKUS, TP4D ini akan melakukan pengawalan mulai dari perencanaan, pelaksanaan pelelangan sampai dengan pelaksanaan kegiatan.
"Tujuan ini(TP4D) untuk menimalisir terjadinya pelanggaran, penyimpangan setiap tahapan terutama dalam kegiatan yang sifatnya, mungkin besar rawan dalam skala besar, kita ada upaya konsep keterbukaan terhadap publik," jelas Robby.