Akses Dibuka, Lahan Sengketa Menjamur
Pasca dibukanya akses Jalan Panji Noerdin tahun lalu, sengketa kepemilikan lahan yang berada disekitaran Jalan yang
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL, PALEMBANG,--Pasca dibukanya akses Jalan Panji Noerdin tahun lalu, sengketa kepemilikan lahan yang berada disekitaran Jalan yang menghubungkan dua Kecamatan Sako dan Sukarame di Palembang tersebut, mulai jadi rebutan dan sengketa.
Salah satunya, lahan yang dikuasai ahli waris dari Yakub Bin Said kepada Ali Nangcik (56), seluas 32.000 m2, di KM 6 Sukabangun II bagian dusun Sukarame Marga Talang Kelapa, dan sekarang dikenal Jalan Sukawinatan (Panji Noerdin) RT 68/10 Kelurahan Sukajaya Sukarame Palembang, mulai digugat orang tak bertanggung jawab.
Menurut kuasa hukum Ali Nangcik yaitu Joni Usman, lahan yang dikuasai klainnya sejak tahun 1980an tersebut, diklaim orang-orang yang tidak mempunyai dasar, dan pihaknya merasa tidak gentar menghadapinya, terlebih saat ini pihaknya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumsel, atas dugaan penyerobotan lahan.
"Besok, 17 Mei klain kita akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel, dengan sangkaan memindahkan benda tidak bergerak seolah-oleh miliknya (penyerobotan tanah), dengan cara dengan surat palsu, memalsukan surat, merusakan bersama-sama dijerat pasal KUHP 266,263, 170, dan 385,"kata Joni, Senin (16/5/2016).
Menurut Joni, pihaknya mempublikasikan kemedia, semata-mata agar kasus ini cepat clear dan kepemilikan sah yang ada diklainnya, apalagi gugatan itu bukan yang pertama kali yang dilayangkan kepihaknya, dan yang di Polda ini atas laporan kuasa dari Arifin Daud yaitu M Sarudi/Rudi Sarino, dengan nomor: LPB/1103/XII/2014/Sumsel tanggal 14 Desember 2014 yang tidak lain orang dekat dari Arifin yang pengaduan di Polresta Palembang sebelumnya telah dihentikan atau SP2 HP dengan nomor: B/1414-a/II/2015/Reskrim. Dengan kesimpulan perkara tidak bisa dilanjutkan, karena masing-masing pihak punya bukti.
Selain itu, pihaknya juga sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Propam Polda Sumsel, apabila penyidik dianggap tidak benar, maka Propam siap memprosesnya.
"Soal penetapan saksi dan tersangka itu merupakan kewenangan penyidik, tetapi jika dilakukan pemangku kekuasaan secara sewenang-wenang, pasti akan ada resikonya, dan kita siap menghadapinya,"tegasnya.
Dijelaskan Joni, dalam pengaduan ke Polda Sumsel tersebut banyak kejanggalan dari pelapor, dimana sertifikat tanah tersebut dikeluarkan dari Wakil Kades (Hardiman) Sukajaya, padahal tidak ada jabatan wakil kades dalam perangkat Desa dari dulu hingga sekarang.
"Proses penyidikan Polresta yang diambil dari BPN Palembang, jika sertifikat Arifin tidak ada Warkah (asal-usul tanah). Ini sesuai dengan sertifikat hak milik berdasarkan BPN pada 20 Okt 2014, dengan nomor:2043/7-16.71/X/2014, sehingga Polresta menghentikannya. Namun disarankan ke pelapor jika kemudian hari ditemukan bukti penyidikan perkara, silahkan hubungi langsung satuan reskrim unit harda atau penyidik Deli Haris,"terangnya.
Sementara itu, mantan Sekdes Sukajaya Markoni, yang menjabat pada periode 1981-1982 itu mengaku, jika lahan tersebut merupakan milik dari alm Yakub Bin Said, karena dirinya mengetahui persis saat itu, dan banyak orang yang tidak bertanggung jawab ingin menguasainya dengan segala cara, terutama pengakuan dari Kades Sukajaya.
"Disini banyak kejanggalan, di GS (Gambar Situasi) saja seharusnya disamping ternyata dibalik lembarannya, dan kita tidak ada namanya wakil Kades, kalaupun Hardiman itu hanya menantu dari Kades saat itu yang bekerja di Jarum Mas sebagai supir. Jikapun lahannya ada, tetapi bukan disini tapi di Sukatani. Jika benar-bennar diukur dari titik nol maka ketemu di. Sukatani,"bebernya.
Hal yang sama diungkapkan tokoh masyarakat sekitar H Ahmad Rivai, jika dirinya mengetahui pasti lahan tersebut milik siapa dan ada bukti, apalagi selama ini ahli waris alm Yakub selalu membayar PBB.
"Kita lihat, bukti-bukti yang diajukan pelapor banyak yang janggal, dan kita minta kepolisian profesional menjalankannya, jangan hukum ini tidak ada kepastian dan negara ini menjadi kacau,"pungkasnya.