Pangdam II : Tidak Ada Istilah Rehabilitasi Bagi Prajurit
"Tidak ada istilah rehabilitasi, bila terlibat narkoba langsung dipecat. Bila mau rehabilitasi boleh, tetapi sudah dipecat dulu dari TNI AD," tegas Pu
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Pangdam II Sriwijaya ketika melepas baju dinas dari prajurit Kodam II Sriwijaya yang di PTDH, Senin (9/5/2016).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson ketika ditemui menuturkan, tidak ada tolernsi bagi prajurit yang terlibat narkoba berdasarkan perintah Panglima TNI dan Kasad.
"Tidak ada istilah rehabilitasi, bila terlibat narkoba langsung dipecat. Bila mau rehabilitasi boleh, tetapi sudah dipecat dulu dari TNI AD," tegas Purwadi, Senin (9/5/2016).
Dari data yang ada di Pendam II Sriwijaya, sejak tahun 2014 sudah sebanyak 9 orang di PTDH dari TNI AD. Dari tahun 2014 hingga 2016, sebanyak 50 perkara mengenai penyalahgunaan narkoba.
Dari 50 yang ada prajurit yang sudah menjalani persidangan sebanyak 29 kasus, sembilan diantaranya sudah di PTDH, satu orang sedang menjalani sidang dan 11 masih menunggu sidang.
Rekomendasi untuk Anda