Suap APBD Muba

BREAKING NEWS: Raimon, Islan dan Aidil Dituntut 5,5 Tahun Penjara

aksa Penuntut Umum KPK Muhammad Wiraksanjaya dan Meru Herlambang dalam tuntutannya dimuka persidangan menuntut Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Suasana persidangan yang dijalani empat pimpinan dewan Muba di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (25/4/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum KPK Muhammad Wiraksanjaya dan Meru Herlambang dalam tuntutannya dimuka persidangan menuntut Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri dengan hukuman penjara selama 5,5 tahun.

Tak hanya menuntut 5,5 tahun, Penuntut Umum juga menjatuhkan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, uang tunai dari Rp 150 juta dari Islan Hanura, uang Rp 150 juta dari Aidil Fitri dan uang Rp 149 juta dari Raimon Iskandar dirampas untuk negara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved