Masruroh Menangis di Pengadilan, Tanah Rp 10 Miliar Lenyap Karena Utang Rp 30 Juta

"Kami meminta keadilan hukum kepada PN Rembang. Masa tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar mau dieksekusi gara-gara utang Rp 30 juta," teriak wanita

Bank tetap meminta uang sebanyak Rp 30 juta langsung dilunasi.

"Saya pun berusaha mencari kekurangannya. Namun tiba-tiba ada surat pemberitahuan eksekusi karena sudah ada pihak yang memenangkan lelang," imbuhnya.

Masruroh menuntut pihak Bank Danamon di PN Rembang. Namun pihaknya kalah dan kemudian saat ingin mengajukan banding, sudah melewati batas pengajuan banding.

Upaya hukum lain, peninjauan kembali (PK) pun diajukan pihaknya.Hingga sekarang, proses hukum masih berjalan. Karena ia belum menerima memori putusan PK. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved