Hotline Service
E-KTP Habis Masa Berlaku Perlukah Diperpanjang?
kami ingin bertanya apa benar kalau E-KTP yang habis masa berlaku tidak perlu diperpanjang lagi. Kalau tidak dimana kami
TRIBUNSUMSEL.COM - KEPADA Yth Bapak Kepala Disdukcapil, kami ingin bertanya apa benar kalau E-KTP yang habis masa berlaku tidak perlu diperpanjang lagi. Kalau tidak dimana kami harus memperpanjang dan berapa biayanya?
(Pembaca Tribun Sumsel)
Jawab:
E-KTP Berlaku Seumur Hidup
TERIMAKASIH atas pertanyaannya, E-KTP yang habis masa berlaku tidak lagi perlu diperpanjang. Berdasarkan peraturan yang baru, pada hakikatnya E-KTP berlaku seumur hidup. Kami tegaskan kembali pengurusan E- KTP dan sejumlah bekas kependudukan lainnya, misalnya Akte kelahiran atau kematian tidak dipungut biaya apapun atau gratis. (jhn)
M Ali Sobri MSi
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kota Palembang