Hotline Service

E-KTP Habis Masa Berlaku Perlukah Diperpanjang?

kami ingin bertanya apa benar kalau E-KTP yang habis masa berlaku tidak perlu diperpanjang lagi. Kalau tidak dimana kami

zoom-inlihat foto E-KTP Habis Masa Berlaku Perlukah Diperpanjang?
TRIBUNSUMSEL.COM
Icon Tribunsumsel.com

TRIBUNSUMSEL.COM - KEPADA Yth Bapak Kepala Disdukcapil, kami ingin bertanya apa benar kalau E-KTP yang habis masa berlaku tidak perlu diperpanjang lagi. Kalau tidak dimana kami harus memperpanjang dan berapa biayanya?
(Pembaca Tribun Sumsel)

Jawab:
E-KTP Berlaku Seumur Hidup
TERIMAKASIH atas pertanyaannya, E-KTP yang habis masa berlaku tidak lagi perlu diperpanjang. Berdasarkan peraturan yang baru, pada hakikatnya E-KTP berlaku seumur hidup. Kami tegaskan kembali pengurusan E- KTP dan sejumlah bekas kependudukan lainnya, misalnya Akte kelahiran atau kematian tidak dipungut biaya apapun atau gratis. (jhn)

M Ali Sobri MSi
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kota Palembang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved