Suap APBD Muba

Dua Saksi yang Meringankan Darwin Tak Hadir di Persidangan

Kuasa hukum Darwin AH yang menjadi terdakwa untuk kasus suap Muba bersama tiga pimpinan dewan Muba yang rencananya akan menghadirkan saksi meringankan

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Empat terdakwa kasus suap Muba yang merupakan pimpinan dewan Muba duduk di kursi pesakitan, Rabu (20/4/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum Darwin AH yang menjadi terdakwa untuk kasus suap Muba bersama tiga pimpinan dewan Muba yang rencananya akan menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa Darwin AH tidak hadir, Rabu (20/4/2016).

Rencananya dari kuasa hukum Darwin, akan menghadirkan dua saksi yang meringankan terdakwa Darwin. Akan tetapi, dua saksi yang akan dihadirkan yakni Sudar yang merupakan ajudan Darwin dan Dedi sopir Darwin malah tidak hadir untuk memberikan kesaksian.

Ketidak hadiran dua saksi yang meringankan ini, bukanlah saksi-saksi yang pernah memberikan kesaksian dimuka persidangan. Maka dari itulah, JPU KPK beranggapan jika semua saksi semua telah dihadirkan dalam persidangan

"Kami sudah semua menghadirkan saksi. Untuk dua saksi ini memang ada keterangannya di BAP," ujar. JPU KPK.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved