Suap APBD Muba
Video: Pahri-Lucy Santai Tanggapi Tuntutan 4 dan 2 tahun Penjara
Pahri dituntut selama 4 tahun penjara dan Lucyanti mendapat tuntutan selama 2 tahun penjara subsider denda Rp 150 juta.
Editor:
Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pahri dan Lucyanti mendapatkan tuntutan yang berbeda oleh penuntut umum jaksa KPK, mereka berdua diyakini telah melanggar pasal 5 undang-undang 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tipikor.
Pahri dituntut selama 4 tahun penjara dan Lucyanti mendapat tuntutan selama 2 tahun penjara subsider denda Rp 150 juta.
Mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa terlihat santai dan menanggapi akan melakukan pledoi atas tuntutan jaksa pada sidang selanjutnya.
Menurut jaksa Irene tuntutan yang diberikan sesuai dengan rasa keadilan, dan memang antara suami serta istri dituntut berbeda seperti pada kasus suami-istri yang sudah di vonis dalam kasus tipikor.
Berita Terkait