Sidang Perdana Pembunuhan Gisel Tanpa Pengawalan Ketat
Setelah menunggu cukup lama, akhirnya sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Gisely Nadia Nopitasari (19) dengan terdakwa Abu Salim (50), digelar di
Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah menunggu cukup lama, akhirnya sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Gisely Nadia Nopitasari (19) dengan terdakwa Abu Salim (50), digelar di Pengadilan Negeri (PN) kota Prabumulih, Senin (11/4/2016) sekitar pukul 12.05.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu sendiri dipimpin Majlis Hakim yang diketuai oleh Subagyo SH MHum, anggota Dendy Firdiansyah SH dan Yudi Dharma SH MH serta Jaksa Penuntut Umum, Novrin Maladi SH, Romzah Indratara SH dan Falista Sagala SH.
Dalam sidang itu terdawa Abu Salim tampak lesu, dengan mengenakan celana panjang coklat, baju batik coklat dibalut baju tahanan serta peci putih kuning terdakwa memasuki ruang sidang.
Meski perkara pembunuhan yang dilakukan Abu Salim terhadap Gisel ini menjadi perhatian masyarakat, namun persidangan tidak mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.