Sidang Perdana Pembunuhan Gisel Molor
Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Gisely Nadia Nopitasari (19) dengan tersangka Abu Salim (50), di pengadilan Negeri (PN) kota Prabumulih, Seni
Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Gisely Nadia Nopitasari (19) dengan tersangka Abu Salim (50), di pengadilan Negeri (PN) kota Prabumulih, Senin (11/4/2016) molor dari jadwal.
Jika di jadwal Pengadilan Negeri Prabumulih sidang diselenggarakan pukul 09.00, namun hingga pukul 10.30 sidang belum juga dimulai.
Pantauan Tribunsumsel.com, kantor PN Prabumulih sekitar pukul 09.00 tanpak lengang dan hanya terlihat beberapa wartawan dan pegawai yang ada di gedung PN tersebut.
Meski telah lewat dari jadwal, mobil tahanan dari Kejari Prabumulih yang membawa para tersangka juga baru datang pukul 10.30.
Sementara para hakim hingga berita ini diturunkan masih menggelar rapat, belum ada tanda-tanda waktu sidang akan dimulai. Tidak hanya di sidang Abu Salim, namun sidang di beberapa perkara yang dijadwalkan pukul 09.00 juga molor.
Kondisi ini membuat keluarga terdakwa menunggu lama di gedung-gedung sidang.
"Sudah biasa seperti ini, jadwal di website PN memang jam 09.00, biasanya sidang akan dimulai usai makan siang," ungkap salah satu pegawai PN ketika dibincangi Tribunsumsel.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kondisi-ruangan-pn-yang-masih-tanpak-lengang-hingga-pukul-1030_20160411_104842.jpg)