Suap APBD Muba
KPK Menghadirkan Empat Saksi Berstatus Tersangka
Keempat saksi yang dihadirkan yakni anggota DPRD Muba yang menjabat sebagai ketua fraksi.
Editor:
Kharisma Tri Saputra
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Empat saksi yang berstatus tersangka saat memberikan keterangan pada sidang kasus suap dengan terdakwa Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Kamis (24/3/2016).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus suap Muba dengan terdakwa Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (24/3/2016).
Keempat saksi yang dihadirkan yakni anggota DPRD Muba yang menjabat sebagai ketua fraksi.
Mereka adalah Ujang M Amin, Jaini, Dear Fauzul Azim dan Iin Pebrianto.
Empat saksi yang dihadirkan KPK, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama yakni menerima suap.
Kini keempat saksi masih dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH.
Berita Terkait