Asap Membumbung Tinggi di Halaman Kantor Sat Res Narkoba Polresta Palembang

Kegiatan yang dilakukan di halaman kantor Sat Res Narkoba Polresta Palembang ini, bertujuan sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut, dan sebag

TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Pemusnahan ganja kering dengan cara dibakar di halaman kantor Sat Res Narkoba Polresta Palembang 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - 10 Paket ganja kering siap edar dengan berat 8.996 gram, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang, Kamis (24/3/2016).

Kegiatan yang dilakukan di halaman kantor Sat Res Narkoba Polresta Palembang ini, bertujuan sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut, dan sebagai bentuk kesungguhan aparat kepolisian dalam penanganan, serta pemberantasan narkoba.

Sebelum dilakukan pemusnahan, ganja kering yang diamankan oleh anggota Unit Kam Sat Intelkam Polresta Palembang dari tersangka bernama Parzi (34), warga Desa Bunut Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu yang lalu ini, dibongkar dari bungkusnya dan diratakan di dalam tong.

Untuk memudahkan pembakaran, ganja tersebut disiram dengan bensin, dan akhirnya dibakar. Asap hitam membumbung tinggi dari hasil pembakaran ganja kering tersebut.

Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rocky Marpaung SIk MH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan komitmen jajaran kepolisian dalam melakukan pemberantasan narkoba yang saat ini kian marak khususnya di kota Palembang.

"Ini merupakan hasil tangkapan petugas Sat Intelkam Polresta Palembang yang bekerjasama dengan kita. Kita akan terus lakukan pemberantasan terhadap narkoba dan menindak pelakunya," terang Rocky usai melaksanakan pemusnahan.

Rocky juga menjelaskan, sebelum dilakukan pemusnahaan, ganja-ganja kering ini telah terlebih dahulu di lakukan pengujian yang dilakukan oleh pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dari kejaksaan. Jadi setelah proses hukumnya berjalan, barang bukti ini kita musnahkan, namun sebelumnya sudah kita sisakan barang bukti guna melengkapi berkas," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved