Distamben OI: Perizinan Tambang Pasir, Wewenang Pemprov Sumsel
Distamben Lingkup Pemkab OI melalui sekretaris dinas Trisnopilhaq ST ketika dikonfirmasi mengakui maraknya aktivitas tambang pasir ilegal, khususnya
TRIBUNSUMSEL.COM, INDERALAYA--Distamben Lingkup Pemkab OI melalui sekretaris dinas Trisnopilhaq ST ketika dikonfirmasi mengakui maraknya aktivitas tambang pasir ilegal, khususnya yang ada tiga kawasan Kecamatan dalam lingkup OI.
Namun, mengenai izin resmi penambangan pasir tersebut, sepenuhnya merupakan wewenang pihak Pemprov Sumsel yang dituangkan kedalam peraturan Gubernur.
“Dalam waktu dekat, kita upayakan koordinasi bersama Pemprov Sumsel maupun legislatif mengenai izin resmi penambangan pasir yang saat ini, dikategorikan ilegal,” jelasnya.
Rekomendasi untuk Anda