Suap APBD Muba

Darwin dan Islan Bantah Keterangan Bambang

Terdakwa Darwin dan Islan Hanura membantah keterangan Bambang saat memberikan kesaksian di dalam fakta persidangan, Rabu (23/3/2016) di Pengadilan Tip

TRIBUNSUMSEL.COM/SIEMEN MARTIN
Saksi kasus suap LKPJ dan RABPD Kabupaten Muba, Bambang Karyanto memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa Darwin dan Islan Hanura membantah keterangan Bambang saat memberikan kesaksian di dalam fakta persidangan, Rabu (23/3/2016) di Pengadilan Tipikor Palembang.

Darwin menyanggah kalau menerima uang suap pemberian Bambang, terlebih membawa-bawa nama istrinya.

"Saya tanya, apakah saudara melihat saya menerima uang dan istri saya yang menerima, terus saat menghadiri rapat apakah anda menyebutkan akan bagi-bagi uang," tanya Darwin

"Kata Iwan sudah diberikan kepada istri anda," sanggah Bambang.

Sedangkan Islan Hanura membantah dirinya meminta uang senilai Rp 400 juta untuk sukses fee dalam pembahasan LKPJ dan RAPBD tersebut.

"Buktinya apa anda melihat saya meminta uang (Rp 400 juta) sebanyak itu," tanya Islan.

"Saya tida bisa membuktikan, saya hanya memberikan kesaksian dibawah sumpah," kata Bambang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved