Suap APBD Muba

Belum Sepakat, DPRD Malah Sudah Terima Rp 2,65 Miliar

Sidang kasus suap DPRD Muba dengan terdakwa Bupati Muba (non aktif) Pahri Azhari dan istri Lucianty kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM/WAWAN PERDANA
Sidang kasus suap DPRD Muba dengan terdakwa Bupati Muba (non aktif) Pahri Azhari dan istri Lucianty kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/3/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang kasus suap DPRD Muba dengan terdakwa Bupati Muba (non aktif) Pahri Azhari dan istri Lucianty kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/3/2016). Agenda hari ini mendengarkan keterangan lima saksi.

Lima orang itu mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Karyanto, Ketua Fraksi Gerindra Adam Munandar, Ketua Fraksi PKB Parlindungan, dan Kerua Fraksi Nasdem Depi Irawan, serta mantan sopir Bambang, Ridwan alias Iwan.

Menurut Bambang, pembayaran uang tahap 1 sebesar Rp 2,65 miliar sebelum adanya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

Suap Muba sudah dilakukan dua kali pembayaran. Saat hendak pembayaran tahap tiga malah dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Wan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved