Suap APBD Muba
Belum Sepakat, DPRD Malah Sudah Terima Rp 2,65 Miliar
Sidang kasus suap DPRD Muba dengan terdakwa Bupati Muba (non aktif) Pahri Azhari dan istri Lucianty kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Palembang
Editor:
Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/WAWAN PERDANA
Sidang kasus suap DPRD Muba dengan terdakwa Bupati Muba (non aktif) Pahri Azhari dan istri Lucianty kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/3/2016).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang kasus suap DPRD Muba dengan terdakwa Bupati Muba (non aktif) Pahri Azhari dan istri Lucianty kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/3/2016). Agenda hari ini mendengarkan keterangan lima saksi.
Lima orang itu mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Karyanto, Ketua Fraksi Gerindra Adam Munandar, Ketua Fraksi PKB Parlindungan, dan Kerua Fraksi Nasdem Depi Irawan, serta mantan sopir Bambang, Ridwan alias Iwan.
Menurut Bambang, pembayaran uang tahap 1 sebesar Rp 2,65 miliar sebelum adanya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Suap Muba sudah dilakukan dua kali pembayaran. Saat hendak pembayaran tahap tiga malah dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Wan)
Berita Terkait