Gara-gara Banci Jadi Imam, Buku Fiqih Ini Buat Resah Masyarakat
Buku Fiqih ini mengundang kontroversi yakni karena dalam halaman 82 terdapat bahwa banci dapat menjadi imam.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/SRI HIDAYATUN
Mendapatkan laporan dari wali murid, Kemenag Provinsi Sumsel menemukan buku pelajaran kelas II Masrasah Ibtidaiyah yang menuai kontroversi.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mendapatkan laporan dari wali murid, Kemenag Provinsi Sumsel menemukan buku pelajaran kelas II Masrasah Ibtidaiyah yang menuai kontroversi.
Buku Fiqih ini mengundang kontroversi yakni karena dalam halaman 82 terdapat bahwa banci dapat menjadi imam.
Humas Kemenag Sumsel, Saefuddin mengatakan pihaknya telah mengkroscek ke lapangan untuk melihat peredaran buku tersebut.
"Kami datangi ke Pondok Pesantren Izatunna bersama Kepala Kanwil Kemenag Sumsel dan juga Diknas Provinsi Sumsel dan masih dipakai oleh siswa - siswi disana," katanya, Kamis (10/3/2016).
Ia mengatakan masyarakat sudah resah dengan peredaran buku ini karena itu pihaknya menarik dan akan menidaklanjuti kepada penerbitnya.
Berita Terkait