Bursa Calon Wawako Palembang

Paripurna DPRD Palembang Bahas Pemilihan Wakil Walikota Tanpa Melalui Walikota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan empat panitia khusus tentang rancangan

TRIBUNSUMSEL.COM/WAWAN PERDANA
Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Palembang, Jumat (4/3/2016). Walikota Palembang Harnojoyo juga hadir pada acara ini. (Wan). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan empat panitia khusus tentang rancangan peraturan daerah (Perda).

Turut dibahas perubahan peraturan No 1 tentang tata tertib DPRD Palembang.

Antoni Yuzar, juru bicara pansus 1 menyampaikan, selama pembahasan sudah mendengarkan pendapat pakar dan juga studi banding.

Pembahasan tatib ini juga menyangkut pengaturan hak dan wewenang DPRD Palembang dalam pemilihan walikota dan atau wakil walikota apabila ada kekosongan jabatan.

"Kesimpulannya, dalam pemilihan wakil walikota, kami mengacu pada PP No 49 Tahun 2008. Sepanjang tidak ada pertentangan dengan UU No 8 Tahun 2009," ujar Antoni Yuzar.

Rancangan ini mengatur bahwa partai pengusung menyampaikam calon wakil walikota ke DPRD Palembang. Menurut Antoni, aturan ini bukan bermaksud mengenyampingkan Walikota Palembang. (wan).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved