BREAKING NEWS
KPK Tetapkan Lagi Enam Tersangka Kasus Suap APBD Musi Banyuasin
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi enam Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA- Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan suap kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015,
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi enam Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019 sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah UMA, J, PH, DI, DFA dan IP.
Penetapan keenamnya sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti dan fakta persidangan tersangka lainnya.
Keenam tersangka selaku Ketua Fraksi merangkap Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 KUH Pidana.
Dengan penetapan enam tersangka ini, KPK telah menetapkan total 16 orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Palembang pada Juni 2015.
KPK saat itu menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu BK (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ADM (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), SYF (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan F (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin).
Disusul pada Agustus 2015 KPK kembali menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu PA (Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2012 – 2017) dan istrinya L (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014 – 2019), RIS (Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019), DAH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019), IH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019) dan AIF (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap 4 tersangka pertama, yaitu pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan terhadap BK; 4 (empat) tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan terhadap ADM; dan masing-masing pidana penjara 2 tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan penjara untuk SYF dan F.
Terhadap 6 tersangka lainnya, yaitu PA, L, RIS, DAH, IH dan AIF, KPK telah melimpahkan perkaranya ke PN Tipikor Palembang pada 25 Februari 2016 untuk segera disidangkan.
KPK masih terus melakukan pengembangan dalam penanganan perkara tersebut dan sejauh ditemukan bukti yang cukup, KPK dapat mengembangkan pada dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya. (KPK.GO.ID)