Mantan dan Anggota DPRD Sumsel Diperiksa

Diduga Ada Penyimpangan Dana Hibah Tahun 2013 Senilai Rp 2,1 Triliun

Dari pemeriksaan yang dilakukan, menurut Haryono, 62 orang mantan anggota dewan ini lebih kepada menanyakan proses penganggaran dan pengesahan dana

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Ketua Tim Penyidik Kejagung Haryono (kanan) didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Hotma H memberikan penjelasan, Selasa (1/3/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Tim Penyidik Kejagung Haryono didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Hotma H memberikan penjelasan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap 62 mantan anggota dewan terkait dana hibah tahun 2013 di ruang pertemuan Kejati Sumsel, Selasa (1/3/2016).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, menurut Haryono, 62 orang mantan anggota dewan ini lebih kepada menanyakan proses penganggaran dan pengesahan dana hibah tahun 2013 senilai Rp 2,1 triliun.

"Diduga ada indikasi penyelewengan anggaran dari dana hibah senilai Rp 2.1 triliun. Karena, dilihat tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan dari Kemendagri, sehingga dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap mantan anggota dewan saja, akan tetapi sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan terhadap notaris sebanyak 10 orang dan LSM penerima dana hibah yang ada.

"Masih aktif ada 15 orang anggota dewan, untuk melakukan pemeriksaan nantinya ada prosedur. Baru akan diperiksa," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved