Tidak Terima Dipecat, Mantan Ketua KPU Musi Banyuasin Laporkan KPU Sumsel

Saya merasa dizolimi dan kedatangan kami untuk Ketua KPU Sumsel

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Merasa periode jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Banyuasin (Muba) masih sampai periode 2019 mendatang, Rustam Effendy (41) yang dipecat KPU Sumsel tidak menerima pemecatan yang dilakukan perhadap dirinya.

Rustam tidak tahu kalau pemecatannya menurut KPU Sumsel berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Pusat (DKPP) Pusat.

Tak terima atas putusan yang dilakukan KPU Sumsel, mantan Ketua KPU Muba ini mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan lima Komisioner KPU Sumsel yang dinilai telah menzoliminya, Senin (29/2/2016).

"Saya merasa dizolimi dan kedatangan kami untuk Ketua KPU Sumsel Aspahani dan kawan-kawan. Karena menurut KPU Sumsel pemecatan yang dilakukan terhadap saya berdasarkan rekomendasi DKPP Pusat, tetapi DKPP ini tak pernah menyidang kami," ujar Rustam.

Tak terima putusan, akhirnya ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dan hasilnya menang.

Kemudian KPU Sumsel, mengajukan banding ke PTUN Medan disana dirinya juga dinyatakan menang dan terakhir sampai ke Mahkamah Agung (MA).

"Di MA kami terima salinan putusan MA No 401/ K/TUN/2016 pada 8 Januari lalu dan dinyatakan kami menang. Jadi, dengan adanya itu kami minta KPU Sumsel sebagai pejabat negara harus patut taat hukum," katanya.

Tetapi, setelah dikonfirmasi dan dilakukan mediasi terhadap KPU Sumsel mereka tak memiliki etikad baik. Sehingga, ia memilih melaporkan lima Komisioner KPU Sumsel ke Mapolda Sumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved