Dua Kepsek Jadi Saksi Rahmad dalam Sidang Lanjutan Korupsi DAK

Sidang lanjutan kasus korupsi DAK untuk sekolah di Palembang, kembali gelar dengan menghadirkan dua saksi kepala sekolah.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Dua saksi dari kepsek untuk terdakwa Rahmad di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (25/2/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus korupsi DAK untuk sekolah di Palembang, kembali gelar dengan menghadirkan dua saksi kepala sekolah.

Dua kepala sekolah yang dihadirkan JPU Kejari Palembang yakni Kepala SMP Negeri 24 Palembang Sri Ruhmi Hidiyanti Spd dan kepsek SDN 59 Palembang Larsini Spd.

Dua kepala sekolah ini, dicecar majelis hakim terkait pemberian dana DAK kepada Disdikpora Palembang sebanyak 10 persen dari dana yang diterima sekolah.

Kedua kepsek ini, mengakui jika mereka terpaksa memberikan pencairan dana DAK 10 persen kepada Dinas karena takut tidak diberikan dana DAK kembali dan dipecat menjadi kepala sekolah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved