Sudah Saatnya Diterapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor
Sudah saatnya diterapkan hukuman pidana mati kepada koruptor di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Huk
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sudah saatnya diterapkan hukuman pidana mati kepada koruptor di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Pujiyono.
Ia mengamini wacana hukuman mati bagi koruptor yang disuarakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
Menurut pegiat antikorupsi ini, saat KPK gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) banyak pelzku diadili tapi tetap orang tidak takut melakukan tindak korupsi.
"Artinya sanksi yang ada (penjara) sudah tidak efektif," kata Pujiono kepada Tribun, Minggu (21/2/2016).
Tapi sayangnya, kata dia, pemberlakuan pidana mati terbentur aturan yang lemah.
Pasal 2 ayat 2 Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 memang sudah diatur terkait hukuman mati, tetapi hanya dalam keadaan tertentu.
"Aturan yang ada hanya lip service dari pembuat undang undang. Harus ada pengaturan yang lebih operasional, meski bersifat selektif dan eksepsional," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kecewa dengan vonis pengadilan terhadap para terdakwa korupsi yang kerap di bawah tuntutan jaksa.
Hasil pengamatannya sekitar dua bulan di KPK atas kasus-kasus korupsi, Agus mulai berpikir agar para terdakwa korupsi dalam kasus tertentu bisa dihukum mati.
Dalam Pasal 2 ayat 2 UU No 20 Tahun 2001 memang sudah diatur terkait hukuman mati, tetapi hanya dalam keadaan tertentu.
Keadaan tertentu yang dimaksud adalah korupsi dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Agus ingin agar hukuman mati bisa diterapkan terhadap kasus di luar yang diatur itu, misalnya terhadap terdakwa yang melakukan korupsi dalam jumlah besar.