Maksimalkan Pajak, DPPKAD Tertibkan Reklame Tanpa Izin

Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan jajaran Badan

Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Petugas DPPKAD dan Pol PP ketika menurunkan reklame-reklame tanpa izin di sepanjang Jalan Jendral Sudirman Prabumulih, Rabu(17/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan jajaran Badan Polisi Pamong Praja pemerintah kota Prabumulih kembali menertibkan puluhan lembar reklame tanpa izin di sepanjang Jalan Jendral Sudirman kota Prabumulih, Rabu (17/2/2016).

Penertiban reklame tanpa izin atau tidak membayar pajak ini masih menyisir sepanjang jalan Jendral Sudirman Prabumulih atau tepatnya pasar Prabumulih.

Pantauan Tribunsumsel.com, penertiban yang dimulai sejak sekitar pukul 09.00 ini menurunkan seluruh reklame menggunakan pisau, serta menggergaji besi tempat reklame dipasang. Penurunan pajak itu sesuai diatur dalam UU no 28/2009 tentang Pajak Daerah dan dikuatkan Perda no 2/2011 tentang pajak daerah,"

"Selama beberapa hari kedepan kita akan turunkan seluruh reklame yang tidak memiliki izin di Prabumulih, ini sebagai upaya meningktkan retribusi dari sektor reklame," ungkap Kepala DPPKAD kota Prabumulih, Jauhar Fahri SE Ak ketika diwawancarai sejumlah wartawan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved